Numpang tanyak maz bagai mana cara mengetahui nomor kita sudah teregistrasi secara benar?
Trimakasih atas atensinya,
Saya bantu menjawab dari info tersebut ,kalau ada masalah tentang registrasi sebelum tanggal 01/05/2018 semua kartu perdana bisa di cek pendaftaran atas nama siapa, bila kita masih bingung ke center pengaduan pelanggan provider tersebut.
Sekian trima kasih.
setelah tanggal penetapan tersebut, apakah kita bisa mengaktifkan lagi kartu yang diblokir..
Setelah tanggal 01/05/2015
sinyal profider kartu anda masih ada tapi tidak bisa digunakan untuk internet,telpon,di isi pulsa, dan SMS,tetapi untuk nerima telpon masih bisa.
kartu bisa digunakan lagi setelah kartu tersebut di registrasi ulang menggunakan nik dan KK yang terdaftar di dukcapil.
saran saya gunakan data pribadi anda yang asli karena ,penggunaan data registrasi menggunakan data orang lain anda melanggar undang-undang penyalah gunaan data pribadi,.
kalau kartu profider tersebut tidak di registrasi akan otomatis hangus dan tidak bisa di gunakan lagi.