DIRGAHAYU NEGERIKU
Selamat Ulang Tahun Negeriku Tercinta, tidak terasa sekarang sudah memasuki usia 75 tahun semoga bertambah dewasa dan selalu bisa tampil untuk kepentingan bangsa Indonesia.
Kita tidak akan membicarakan soal politik dan lainya, tetapi kita sekarang fokus terhadap keberadaan Crypto di Negeri tercinta kita ini.
crypto sudah cukup lama dikenal dinegara kita dan disebagian rekan kita sudah bisa menjadikan pendapatan alias memang jadi mata pencaharian atau hanya sebagai penambah kebutuhan saja.
Kita juga harus berbangga bahwa Pemerintah kita sudah mengakui aset kripto sebagai komiditi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 99 Tahun 2018.
setidaknya ini adalah pengakuan negara terhadap keberadaan Bitcoin dan sejumlah aset crypto lainya dan termasuk cara diperdagangkan.
(kalau ada yang ingin menambahkan aturan yang lebih lengkap)
- Bagaimana pendapat rekan sekalian tentang pengakuan Pemerintah ini.
- Apakah rekan sekalian meyakinkan peran pemerintah dalam perlindungan terhadap aset crypto.
- Setujukah rekan sekalian apabila setiap perdagangan dikenakan pajak
- Bentuk pengakuan apa lagi dari Pemerintah yang belum dan masih terasa kurang.
- Yakinkah bahwa crypto di Indonesia akan semakin maju atau justru mundur.
- Bagaimana peran rekan sekalian agar crypto lebih dikenal dan menjadi berguna bagi masyarakat kita.
saya hanya mencoba memberikan motivasi dari rekan sekalian mari kita saling memberikan informasi yang mungkin belum tercantum disini untuk menambah wawasan dan sekaligus kita bertukar pendapat tentang crypto di Indonesia yang mungkin perlu dan sangat perlu diperbincangkan untuk kemajuan bagi kita.
DIRGAHAYU NEGERIKU.