karena tidak ada larangan untuk membuat nama yang tidak sesuai dengan yang asli maka kita harus menerima kenyataan ini, karena bisa saja mereka benar ingin tidak dikenal dan itu sah saja. dan banyak yang juga mau memberikan sesuai dengan nama asli dan itu boleh juga. tetapi semua akan ditentukan dengan KYC apabila ada yang meminta dan tentu tidak bisa menghindar kenyataan tersebut, kalau tidak maka apa yang menjadi haknya tak akan diperoleh.