Per Desember 2020, setidaknya terdapat 13 perusahaan aset kripto yang sudah mengantongi izin dari Bappebti menurut data Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). Ketiga belas perusahaan itu adalah:
1.PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto),
2.PT Upbit Exchange Indonesia,
3.PT Tiga Inti Utama,
4.PT Indodax Nasional Indonesia,
5.PT Pintu Kemana Saja,
6.PT Zipmex Exchange Indonesia,
7.PT Bursa Kripto Prima,
8.PT Luna Indonesia Ltd,
9.PT Rekeningku Dotcom Indonesia,
10.PT Indonesia Digital Exchange,
11.PT Cipta Koin Digital,
12.PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
13.PT Plutonext Digital Aset.
sumber :
https://newssetup.kontan.co.id/news/ini-13-perusahaan-aset-kripto-yang-sudah-mengantongi-izin-bappebti?page=allsatu kemajuan untuk perdagangan crypto menjadi IDR .
