Sebenarnya tidak ada larangan bermain crypto di negeri kita, hanya beberapa fatwa yang menyatakan crypto haram, tetapi pemerintah membiarkan kita berinvestasi di crypto.
Membiarkan itu bukan melarang meskipu belum melegalkan.
Berbicara tentang pajak dari transaksi crypto, gua rasa itu hak pemerintah untuk mengambil pajak dari setiap transaksi keuangan yang berlangsung di negeri ini, meskioun sebenarny kita sudah membayar fee saat melakukan transaksi di exchanger.
Ya itung- itung sedeiah gan kgak usah diambil pusing.
Pajaknya saat transaksi terjadi atau kita harus melaporkan dalam SPT ??