Sepemahaman ane tarif PKP ini didapatkan dari mengurangi pendapatan bruto dengan biaya yang mengurangi pajak, plus penghasilan tidak kena pajak untuk menentukan hasil akhir besaran penghasilan pajak yang agan perlu bayar. Jadi bisa aja pendapatan agan 1 M, tapi setelah dikurangi ini itu sisa pendapatan kena pajaknya cuma 500 juta, jadi ya bayarnya dari 500 juta itu, ga full 1 M. Setidaknya begitu yang ane alami sejauh ini, karena perhitungan ane ga kompleks juga jadi ribet tidaknya tergantung agan kerja apaan, lokasinya dimana, sumber penghasilannya apa, dst.