Bukannya pajak khusus kuliner dibebankan kepada konsumen? saya beberapa kali melihat struck pembayaran saat makan di restoran atau tempat makan yang sudah membayar pajak dan bebannya kepada konsumen dengan tarif 10%, namun untuk saat ini belum tau beberapa beban pajak yang diterapkan kepada konsumen.
Untuk terkait pajak di restoran itu, setidaknya ada 2 jenis pajak yang dibebankan, yaitu pajak PB1 dan juga PPN.
Pajak PB1 itu yang dibebankan kepada pelanggannya, nominalnya sebesar 10%, dan pajak ini dikelola oleh pemerintah daerah.
Sedangkan untuk restorannya itu terkena PPN, yang sejak 2022 lalu, tarifnya menjadi 11%, itu dibebankan kepada restorannya, dan pajak ini dikelola oleh pemerintah pusat. Jadi, di beberapa resto tertentu, baik pelanggan maupun resto tetap kena pajak.
Tapi tidak semua resto ada beban terhadap PB1 ya, karena memang ada kriteria-kriterianya, begitu juga dengan PPN untuk restonya, semua ada hitungannya.
https://www.ocbc.id/id/article/2024/02/15/pb1-adalah