tiap negara pasti beda prosedur, tergantung sama kebutuhannya
Iya, setiap negara emang ada aturannya sendiri-sendiri. kalau Indonesia, memang aturannya lebih rumit pastinya daripada bikah sesama WNI. Syarat lengkapnya sebenarnya kayak gini, aku quote aja ya di sini, soalnya lebih kompleks, nggak cuma beberapa yang disebutin:
1. Dokumen untuk WNA:
- CNI (Certificate of No Impediment) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta kelahiran
- Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
- Akta Cerai jika sudah pernah kawin
- Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal
- Surat keterangan domisili saat ini
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
- Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing
- Akta kelahiran terbaru (asli)
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
- Fotokopi paspor
- Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
- Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
Nah, semua surat tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah. Kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
2. Dokumen untuk WNI:
Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
- Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
- Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Data orangtua calon mempelai
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah orangtua (hanya jika anda anak pertama)
- Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
- Prenup (perjanjian pra nikah)
Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
- Fotokopi prenup (jika ada)[/size]
Ini aku ambil dari portal informasi Indonesia ya, mungkin jika ada update atau syarat tambahan oleh masing-masing KUA atau pencatatan sipil, ya tetap harus dilengkapi. tapi, biasanya di portal ini yang jadi acuan.
https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/aturan-wna-yang-akan-menikah-dengan-wniSebenarnya, memang sih kalau nikah beda negara itu ya harus sama-sama belajar, kedua mempelai harus lebih dalam lagi mempelajari sisi-sisi satu sama lain, termasuk bagaimana cara meyakinkan ke keluarga, serta bagaimana komunikasinya ke depannya, dan pasti bakalan ada culture shock sih, dan ini normal. ya nikah senegara aja pasti ada culture shock, nikah beda suku aja pasti ada, apalagi ini beda negara. tetapi itu semua sangat mungkin dan sudah bukan hal yang luar biasa lagi. Karena memang sekarang sudah banyak WNI yang menikah dengan WNA, bahkan semakin banyak lagi, terkenal karena mereka membuat vlog atau konten-konten lintas negara.
Aku ada beberapa teman juga yang nikah beda negara, ada yang tinggal di Indo, ada juga yang ngikut suami mereka di Jerman dan Turki. Tapi kalau dari cerita-cerita mereka, itu kebanyakan dari mereka malahan sisi positifnya, nggak ribet ngurus ini itu setelah menikah, dan mereka merasa sangat diratukan, dan nggak terpatok pada kebiasaan-kebiasaan atau mitos-mitos yang sering ada di negara kita. Tapi, pastilah, namanya pernikahan, mesti bakal selalu ada plus minusnya, dan itu semua ya tinggal bagaimana keduanya, suami istri untuk bisa menangani dan mengatasi segala problema yang ada di rumah tangga, tanpa campur tangan dari pihak luar.