Benar om, wewenang pengawasan perdagangan aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK per 12 Januari 2025.
Tapi sepertinya regulasi baru yang tertuang dalam POJK 27/2024 soal perdagangan aset kripto masih banyak mengadopsi aturan yang telah dibuat oleh Bappebti.
Ya, saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK telah ditandatangani. Dan pihak Bappebti sedang menyusun nota sepahaman yang mengatur tentang pengalihan pengawasan tersebut. Persiapannya masih terus berlangsung, di sisi lain, OJK juga sedang menyusun tim transisi untuk hal ini. Ya, setidaknya, ini semua akan berlangsung dan selesai mungkin di kuartal 1 tahun ini. Kalau secara resmi memang pengalihan pengawasan tersebut akan dilakukan pada tanggal 10-12 Januari. Ya tinggal menunggu beberapa hari lagi secara resminya.
Info Didapat dari:
Bappebti: Transisi Pengawasan Kripto dari OJK Rampung Kuartal I-2025Pasti akan ada plus minusnya terkait perubahan wewenang ini. Namun beberapa poin yang beredar saat ini, ada beberapa hal yang menjadi sorotan, terkait:
- Segala perizinan serta pendaftaran beralih ke OJK
- Adopsi pengaturan perdagangan aset yang sebelumnya dibuat oleh Bappebti, entah nanti realisasinya akan seperti apa perubahannya, yang katanya sih bakal lebih teratur, transparan, dan lebih efisien.
- Lebih ketta tentang pengaturan anti money laundry, keamanan cyber, manajemen resiko, dan lainnya.
- Aturan yang lebih ketat dan jelas terkait ICO.
ya, coba saja lah kita lihat, apakah juga akan berpengaruh pada kenaikan pajak dan lainnya. Atau bahkan akrena dibawah OJK, orang-orang awam menjadi lebih sadar dan percaya dengan crypto. entahlah.