Jika pemerintah memberikan regulasi resmi terhadap bitcoin maka saat itulah bisa menjadi legal secara hukum. Tetapi di negara kita masih dilarang keberadaan dan penggunaan dalam transaksi keuangan secara resmi. meskipun sudah ada dan banyak digunakan secara terbatas untuk melakukan transaksi, karena belum mempunyai regulasi yang mengaturnya. Semoga saja ke depan akan ada pertimbangan untuk memberikan regulasi meskipun secara bertahap terbatas untuk sarana investasi.