Hallo kawan-kawan, kali ini saya ingin bertukar fikiran dan berdiskusi. barang kali ada member yang memiliki pengetahuan tentang hukum disini. Kita tahu bahwa posisi bitcoin di Indonesia masih abu-abu, berdasarkan ketentuan perundangan-undangan bitcoin dilarang sebagai alat transaksi pembayaran juncto (merujuk) UU tentang Uang No7 Thn 2011 selanjutnya untuk aturan berbasis elektronik juga sudah tertuang pada PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dulu saya pernah membahas tentang Legalitas Lihat :
[INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin dan
[Diskusi] Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia namun kali ini akan membahas tentang Money Laundering.
Bagaimana bitcoin dapat berhubungan dengan Money Laundering? secara singkat Money Laundering adalah pencucian uang dimana anda dianggap ingin melakukan mixer uang agar tidak diketahui aset anda oleh pemerintah, bank mapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tentang Money Laundering secara rinci dapat anda baca disini :
Pengertian Money Laundering.Permasalahannya:
Q:
Apakah Bitcoin dapat dikatakan sebagai modus Money Laundering?A: Iya, sebab secara legal bitcoin belum dapat dilakukan audit oleh pemerintah meskipun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
berencana melakukan pengawasan dan memasukkan bitcoin kedalam kategori komoditas.
Q:
Lalu bagaimana agar transaksi saya tidak melanggar perundang-undangan?A: Kita tahu sejak adanya bitcoin bull pada 2017 lalu, banyak anak muda menjadi kaya dalam sekejap. Namun itu akan membuat semua orang curiga misalnya, tetangga (dianggap nuyul), bank maupun polisi. sebab adanya ketidak wajaran yang terjadi dalam aset anda.
Jadi, sarannya jika anda melakukan Widrawal rupiah (melalui exchange/partner exchanger/teman) harap dituliskan berita acara transfer anda. misalnya: "Pembayaran widrawal trading" atau anda dapat melaporkan kepada bank melalui cs bahwa anda seorang trader untuk dicatat pada pekerjaan. fungsinya untuk pelaporan pencatatan keuangan biar gak dianggap "abuse".
Apakah anda memiliki pendapat lain?