Sebenernya nggak aneh sih, malah lebih mudah dan efisien kalo menurut saya, 1 platform tapi multipayment. Masyarakat pasti akan menyukainya.
Hanya saja, itu sangat kecil banget kemungkinannya untuk diterapkan di Indonesia. Kenapa begitu? Karena peraturan Undang-Undang.
Begini, kalo sistem yang dibilang OP mau dijalankan, berarti negara/pemerintah dan bank harus sudah menggunakan sistem blockchain, dan Rupiah (fiat) harus diganti semuanya dengan salah satu token yang disepakati untuk dijadikan alat pembayaran.