Saya rasa sih legal-legal saja dan sah-sah saja sih gan karena tidak ada aturannya kalau menyangku pautkan kepada crypto yang nilainya sangat cepat berubah, kita ambil saya banyak ICO yang scam dan sang pembuat ICO tidak pernah dihukum, kenapa?
Karena saya rasa tidak ada undang-undang mengenai crypto dikarenakan crypto yang masih sangat sedikit orang tau, dan masih sangat banyak orang yang tidak mengetahui apa fungsi crypto.
Dan manupulasi juga dilakukan oleh investor besar dan harus mengeluarkan modal yang sangat besar juga untuk bisa mengatur harga, mungkin itu saja sih yang saya dapat sampaikan mengenai thread ini, makasih.