Perdebatan soal Bitcoin itu halal atau haram sepertinya hingga saat ini memang masih terpaku pada hukum MUI yang dulu pernah muncul pada saat Bitcoin sedang mulai menjadi sangat populer kala itu.
Kalau dari situs MUI, ada 3 ketentuan ya:
1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
https://mui.or.id/baca/mui/apakah-bitcoin-haram-perhatikan-3-ketentuan-hukum-muiNah kalau dilihat dari ketentuan di atas sih, kalau bertanya pada MUI dans ebagian besar masyarakat pasti masih pada eprcaya jika itu haram.
Namun memang masih menjadi perdebatan, ada beberapa perbedaan pendapat dari ulama atau ahli soal ketentuan ini ya.
Ane baca lagi juga yang dari situs ini:
“Teknologi ‘kripto’ ini sebetulnya adalah bebas nilai. Kalau digunakan untuk melahirkan produk yang haram atau jasa yang haram, maka produknya haram. Kalau digunakan untuk menghasilkan yang halal maka produknya bisa tetap halal,” jelasnya. Akan tetapi, Ulama muda jebolan Al-Azhar Kairo tersebut cenderung menghindari penggunaan mata uang kripto karena fungsi mata uang kripto belum diakui oleh negara sebagai alat tukar, timbangan ataupun komoditas. Belum lagi, angka fluktuasi mata uang kripto yang dapat berubah secara tajam dalam waktu singkat.
https://muhammadiyah.or.id/2021/02/mata-uang-kripto-tidak-sekadar-mubah-atau-haram/Dari sumber ini, ada pendapat juga selama digunakan untuk sesuatu yang baik, maka itu menjadi baik, karena crypto dianggap sebagai teknologi bebas nilai. Dan itu ada catatan soal hukum dan regulasi crypto di Indonesia, dan sekarang crypto itu kan sudah sah dan legal sebagai aset komoditas di Indonesia.
Makanya kalau ane sih lebih ke pendapat yang kedua ini, selama digunakan untuk sesuatu yang baik ya itu berarti baik. Tetapi memang jika ingin menggunakan crypto untuk hal apapun, akan lebih baik jika kita tidak membeberkan itu semua kepada siapapun, termasuk keluarga besar kita (kecuali istri/suami?, karena memang sejauh ini, sentiment soal hukum crypto itu masih sangat tinggi.
Sebenarnya kalau masalah perdebatan yang seperti ini, dan saling ngototnya di masyarakat itu susah untuk dikendalikan, dna karena itu belum menjadi sesuatu yang terbiasa bagi sebagian masyarakat, maka mereka tidak ingin open minded terhadap hal-hal yang seperti ini.
Tapi anehnya juga, walau hukum bunga bank menurut MUI itu HARAM, tetapi sebagian besar masyarakat tetap menggunakannya dan parahnya lagi mereka juga menganggap itu hal yang wajar dan terbiasa.