Ironi juga dengan beberapa dead koin yang ada di Indodax masih saja tepat list mungkin antara pihak koin dan Indodax memiliki regulasi yang ketat masalah delisting.
Penjelasan alternatif lain adalah Indodax tidak membutuhkan banyak biaya unutk membuka channel trading koin yang bersangkutan, jadi meskipun volumenya ga tinggi tapi tetap menghasilkan profit buat mereka. Ane belum pernah dengar ada regulasi atau klausul yang bikin Indodax susah delist koin, karena udah jelas bakal merugikan mereka kalau terus membuka channel trading kalau ga menghasilkan profit sama sekali. Setahu ane Bappebti juga ga ada aturan" yang mempersulit delisting. CMIIW.
Setahu saya juga aturan delisting tidak seketat jika dibandingkan ketika me-listing suatu coin.
Ketika setelah di evaluasi ternyata coin tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk bisa terus listing di exchange* tentunya coin tersebut perlu di delist daripada membebani exchange.
Informasi perihal delisting coin biasanya diumumkan secara global semisal melalui notifikasi pada aplikasi ataupun pengumuman di website official exchange (tidak ke masing-masing user secara khusus).
* berikut ini beberapa faktor lainnya yang saya kutip dari
https://indodax.com/academy/delisting/:
Ada banyak faktor yang dapat mempengaruhi keputusan pertukaran untuk menghapus aset. Beberapa faktor ini tercantum di bawah ini:
• Komitmen tim secara keseluruhan untuk proyek
• Kualitas dan tingkat kegiatan pembangunan
• Jaringan proyek dan/atau stabilitas smart contract
• Tingkat komunikasi publik dari tim proyek
• Responsif terhadap permintaan uji tuntas dari bursa
• Bukti perilaku tidak etis atau curang
• Apakah proyek berkontribusi pada ekosistem blockchain dan cryptocurrency yang sehat dan berkelanjutan
• Alasan lain, dimana exchange dianggap melakukan bisnis dengan proyek yang tidak dapat diterima atau berisiko tinggi
Btw, nampaknya judul thread sudah tidak relevan, karena untuk saat ini sudah lebih dari 13 perusahaan aset kripto yang memiliki izin dari Bappebti.
Data terupdate bisa lihat di sini:
https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto