Kita asumsikan dengan 2 kemungkinan untuk "menambah muatan" di pasar cryptocurrency :
1. Memiliki modal banyak : siap membeli saat pasar cryptocurrency turun parah (seperti yg om debra katakan) tapi untuk naik lagi atau mengambil untung itu patokannya naik berapa persen? atau ada metode yg lain untuk ambil keuntungannya?
2. Memiliki sedikit modal : tidak siap membeli karena terkendala modal , lantas untuk "menambah muatan" jika tidak memiliki modal bagaimana solusinya untuk membeli cryptocurrency saat harga turun parah?
Kalau terkendala modal karena minim, cukup sisakan 10 hingga 20% untuk buy back saat harga turun drastis, memang modal sedikit jika tidak all in profitnya tidak begitu besar apalagi kenaikan hanya beberapa persen. Namun itu solusi paling tepat jika ingin bisa ikut buy back saat harga turun sangat drastis.
Jika kita menyisakan 20% untuk membeli koin saat harga turun drastis , padahal ada sisa 60% dari total modal untuk di belikan lagi cryptocurrency , apakah yg 60% tersebut langsung di masukan lagi untuk buy back atau tidak pak?
Misalkan saya membeli koin Ethereum :
ETH rate $2800 buy 20%
ETH rate $2000 buy 20% (harga ini yg saya asumsikan turun drastis dan diposisi ini saya masih memiliki 60% dana untuk di masukan lagi untuk buy back).
Untuk yang modal besar pasti memiliki kesempatan cukup bagus saat market turun, bisa beli sebanyak mungkin dan mereka juga memiliki target kenaikan yang harus dijual sebelum menunggu momentum harga bitcoin atau altcoin turun lagi. Untuk yang modal kecil paling antara menyisakan modal beberapa persen atau harus berani cut loss saat market turun untuk bisa beli di harga paling murah.
Apakah faktor psikologis juga disini mulai bermain atau tidak pak?
Disini juga bapak menyarankan untuk "Cut Loss" , saat yg baik untuk Cut Loss itu seperti apa dan metodenya seperti apa pak?
Jangan lupa ada pajak juga, kalau jual beli di exchange lokal 
Benarkah kah ada pajaknya pak?
Ada pajaknya, 0.1% - 0.22% tergantung posisi kita sebagai apa.
Cek aja di sini coba gan:
https://klikpajak.id/blog/pajak-cryptocurrency/
Apakah 0.2% itu adalah maksimal untuk pajaknya cryptocurrency pak?
Lantas , hitungan di bawah ini untuk pajak apa lagi ya?
Atas transaksi tersebut, PFAK X wajib:
1. Memungut PPh Pasal 22 pada Tuan A sebesar = 0,1% x (0,7 koin x Rp500.000.000) = Rp350.000
2. Memungut PPN pada Tuan B sebesar = 1% x 10% x (0,7 koin x Rp500.000.000) = Rp350.000
Yg 1% nya itu nilai (pajak) apa lagi pak?