Salam hormat untuk SubForum Indonesia ini
Saat ini, beberapa negara telah menerima keberadaan bitcoin
Seperti yang di lansir : https://m.detik.com/finance/moneter/d-3633834/bitcoin-si-uang-sakti-sudah-biasa-dipakai-di-negara-negara-ini
Terus bagaimana dengan negara terCINTA kita (INDONESIA) Ini
Menurut saya pribadi, suatu saat pasti ada kemungkinan negara kita ini akan menerima keberadaan bitcoin/uang kripto ini. Akan tetapi untuk saat ini, pemerintah masih belum memberikan jalan karena terjadi beberapa hal, misalnya pemerintah takut jika bitcoin dan antek antek nya dilegalkan justru akan membunuh mata uang rupiah di suatu hari nanti. Dan jika saja beberapa hal yang menjadi kan permasalahan dapat di tangani, maka ada kemungkinan uang kripto bisa di terima untuk alat pembayaran.
Namun harus menjadi penghubung atau inisiator kepemerintah? Namun ini yang saya belum mampu menjawab hingga saat ini.
Dan bagaimana menurut agan agan di sini
Sebagai alat pembayaran yang sah mungkin saja bila:
Bayangkan suatu hari nanti Uang Fiat Rupiah kita mengalami nasib yang sama dengan Uang Fiat Venezuela atau Semua Uang Fiat lainnya dalam sejarah yang sudah jadi debu alias gak ada lagi nilai nya sebagai medium tukar, atau gak lagi daya belinya terhadap barang dan jasa. Dalam keadaan seperti ini, Bank Sentral lari tunggang langgang, Bank-Bank Lokal padam karena gak ada lagi dana Bail Out dari Uang Pajak Rakyat, Pemerintah bangkrut. Baru kemungkinan karena terdesak dan gak ada jalan lain menahan inflasi super, Bitcoin diadopsi.
Uang Fiat yang diregulasi oleh Pemerintah dan Bank Sentral itu bertolak belakang dengan Bitcoin
Kemungkinan diterima ada yakni dianggap sebagai komoditas investasi aja, lalu fungsi Bitcoin mau dibawa kemana nanti alias cuma jadi barang antik? Karena sifatnya sebagai currency kalo harganya mahal sekali, orang mendingan pake Paypal atau uang elektronik lainnya kayak Visa, bukan distributed ledger currency.
Nah itu dia petaka Regulasi bagi Bitcoin. Bitcoin adalah Uang atau yang dianggap oleh orang banyak sebagai Uang yang menyatukan seluruh dunia. Kalo di regulasi apa bedanya lagi?